bali.jpnn.com, DENPASAR - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar menangkap seorang pria berinisial DB, Senin, 3 Agustus 2026 lalu.
Pria 28 tahun asal Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu diamankan atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan alias rudapaksa terhadap anak di bawah umur berinisial YAS, 13.
Akibat perbuatannya tersangka DB dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP tentang perkosaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih dimintai keterangan penyidik Unit PPA.
Status pelaku sudah jadi tersangka,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, Selasa (11/8).
Aksi rudapaksa yang menimpa korban terjadi pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.00 WITA di sebuah rumah di Jalan By Pass Ngurah Rai Gang Arta Segara, Suwung, Denpasar.
Korban YAS diserang saat sedang berada di dalam kamarnya seorang diri.
Tersangka DB masuk secara tiba-tiba, membekap mulut korban, dan mengancamnya hingga terjadi aksi tak terpuji itu.


















































