Polresta Sidoarjo Bekuk 4 Pengedar Ganja 2,8 Kg, Nilai Capai Rp50 Juta

1 month ago 30

Rabu, 13 Agustus 2025 – 14:08 WIB

Polresta Sidoarjo Bekuk 4 Pengedar Ganja 2,8 Kg, Nilai Capai Rp50 Juta - JPNN.com Jatim

Wakil Kepala Polresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofik (tengah) saat menunjukkan barang bukti narkotika golingan satu berjenis ganja dalam konferensi pers di Sidoarjo, Selasa (12/8/2025). (ANTARA/Fahmi Alfian)

jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo menangkap empat pelaku peredaran narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP M Zainur Rofik mengatakan nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Kami menyita barang bukti ganja dikemas dalam beberapa kantong plastik dengan berat bervariasi, mulai dari 937 gram, 874 gram, 838 gram, 64,8 gram, 55 gram, dan 25,7 gram. Polisi juga menyita biji ganja seberat 78,2 gram,” ujar Rofik, Selasa (12/8).

Keempat tersangka berinisial JRS, MAS, BF, dan YFW menjual ganja sesuai pesanan pembeli, lalu mengedarkannya di wilayah Sidoarjo dan Malang. Polisi kini masih memburu satu orang berinisial M yang diduga terkait dengan YFW di wilayah Malang.

“Dari penangkapan ini, Polresta Sidoarjo telah menyelamatkan sekitar 2.793 jiwa dari jeratan narkotika jenis ganja,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp8 miliar.

Rofik mengimbau masyarakat ikut aktif memerangi narkoba.

“Segera laporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan yang terindikasi narkoba,” kata Rofik. (antara/mcr12/jpnn)

Polresta Sidoarjo menggagalkan peredaran 2,8 kilogram ganja dengan menangkap empat orang pengedar.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |