jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Polresta Sidoarjo meringkus tiga pria anggota grup jejaring media sosial Facebook yang menawarkan jasa tindakan asusila sesama jenis.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing mengatakan ketiga pelaku berinisial AY, RM, dan SM.
“Mereka tergabung dalam grup Facebook bernama Cowok Manly Sidoarjo yang beranggotakan ribuan akun penyuka sesama jenis,” ujar Christian, Senin (11/8).
Menurutnya, dari pemeriksaan grup penyuka sesama jenis terdiri dari ribuan akun yang berisi konten asusila dan berbagai macam penawaran jasa tindak asusila sesama jenis.
Dari pemeriksaan, para pelaku mengaku bergabung demi mencari kenalan baru untuk diajak melakukan hubungan badan sesama jenis. Mereka juga membuat video tidak senonoh dan membagikannya di grup tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 29 dan 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk memastikan ada tidaknya pihak lain yang terlibat.
“Kami mengimbau masyarakat menjauhi aktivitas kesusilaan. Polresta Sidoarjo akan menindak tegas pelaku yang mengganggu keamanan dan ketertiban,” kata Tobing.