jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polrestabes Palembang meringkus pelaku pembunuhan terhadap korban berinisial AM (20) yang terjadi di Lorong Jayalaksana, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Tersangka berinisial AS (22), ia diringkus di rumah rekannnya di Jambi, Rabu 8 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," terang Kasat Reskrim AKBP Musa Jedi Permana, Kamis (9/4/2026).
Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu yang digunakan tersangka dalam melakukan aksi penusukan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menambahkan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.
“Kami memastikan setiap pelaku kejahatan kekerasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga keamanan masyarakat,” ungkap Sonny.
Untuk diketahui peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu 15 Maret 2026, sekira pukul 01.00 WIB.





















































