bali.jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Direktur N Co Living by NIX di Badung, Bali berinisial R atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa R diringkus di Jakarta pada Senin (6/4).
Penangkapan R merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba di tempat hiburan malam NCo Living Bali.
Sebelumnya, Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri telah mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni NGR (pengedar), BCA (kapten yang menghubungkan pengedar dengan tamu), dan Stevie Wibisono alias SW (manajer operasional).
"Berdasarkan hasil interogasi tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa R selaku direktur diduga kuat mengizinkan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya," ujar Brigjen Eko Hari Santoso dilansir dari Antara.
Selain itu terdapat permufakatan antara R selaku direktur, SW selaku manajer, dan NGR untuk mengedarkan narkoba dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living by NIX di Badung, Bali.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengejar R.
Akhirnya, pada Senin (6/4), tim berhasil menangkap R dan membawa yang bersangkutan ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

















































