Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Pengancaman Disertai Senjata Tajam

1 month ago 36

Polsek Indralaya Ringkus Pelaku Pengancaman Disertai Senjata Tajam

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Indralaya. Foto: dokumen polisi for JPNN.com.

jpnn.com, INDRALAYA - Jajaran Polsek Indralaya mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang disertai dengan kepemilikan senjata tajam secara ilegal.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pelaku berinisial DN (26) warga Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 30 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Di mana bermula saat pelaku datang dan menggedor pintu rumah korban secara keras.

"Ketika korban keluar rumah dan menegur pelaku, pelaku langsung mendorong korban dan mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kanan, kemudian mengayunkannya ke arah tubuh korban," ungkap Junardi, Jumat (1/8).

Aksi pelaku makin membahayakan ketika saksi Yuleni (54) berusaha melerai. Namun, justru turut menjadi sasaran.

"Pelaku sempat mencoba menyerang saksi menggunakan pisau. Beruntung saksi lain, Kopek (45) datang dan berteriak meminta pelaku menghentikan aksinya. Setelah itu pelaku melarikan diri,” ujar Junardi.

"Pelaku ditangkap tak berselang lama dari kejadian," sambung Junardi.

Lakukan pengancaman disertai kepemilikan senjata tajam, pria berinisial DN (26) diringkus Polsek Indralaya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |