jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polsek Kenjeran menangkap dua pelaku pencurian handphone (HP) berinisial AS (24) dan GDS (21) seusai beraksi di sebuah indekos di Jalan Kalilom Lor Indah, Surabaya.
Keduanya ditangkap setelah aksinya dipergoki warga meski satu unit HP korban sempat dibawa kabur.
Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto mengatakan aksi pencurian terjadi pada 9 Juni 2026. Pelaku datang ke lokasi dengan modus berpura-pura menagih utang dan mencari seseorang bernama Keyla.
“Saat korban dan penghuni kos lengah, pelaku masuk ke kamar dan mengambil HP yang sedang di-charge di atas kasur,” ujar Yuyus, Senin (15/6).
Saat kejadian, korban berinisial MDR (22) warga Madiun sedang berada di luar kamar, sedangkan saksi MR sedang beraktivitas di area kos. Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencurian.
Setelah mengambil HP, keduanya berusaha kabur. GDS ditangkap lebih dulu oleh warga, sementara AS sempat melarikan diri membawa HP korban. Namun, AS akhirnya kembali ke lokasi setelah diminta menghubungi rekannya, sebelum kemudian turut diamankan massa.
“Motor pelaku ditinggalkan di lokasi. Kedua pelaku sempat diamankan warga sebelum kami evakuasi ke Polsek Kenjeran,” kata Yuyus.
Dari pemeriksaan, AS mengakui sempat menyerahkan HP hasil curian kepada rekannya berinisial P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).



















































