jatim.jpnn.com, PASURUAN - Pondok pesantren (Ponpes) Radlatul Ulum Besuk, Pasuruan mengungkapkan alasan di balik pelabelan fatwa haram terhadap fenomena sound horeg.
Keputusan itu dihasilkan setelah para ulama menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharam (FSM) 1447 Hijriah pada Kamis-Jumat 26-27 Juni 2025.
Pengasuh Ponpes Radlatul Ulum KH Muhibbul Aman Aly menjelaskan dampak suara yang dihasilkan dari sound horeg merugikan masyarakat, seperti merusak rumah, pagar dan sebagainya.
“Di setiap kegiatan sound horeg tidak dipungkiri ada tindakan-tindakan yang melanggar syariat Islam, seperti joget-joget. Ada anak-anak perempuan yang joget-joget dancer itu, dan itu ditonton anak-anak kecil karena kan tempat terbuka,” kata Gus Muhib, Rabu (9/7).
Dia menilai aksi joget-joget dapat merusak moral anak-anak. Melihat banyak hal negatif yang timbul maka diputuskan haram.
“Akibatnya apa? Akibatnya yang merusak moral anak-anak itu akhirnya. Oleh karena itu, kami putuskan sebagai haram secara mutlak," ujar dia.
Dia pun berharap pemerintah nantinya bisa menindaklanjuti aturan terkait sound horeg ini. Selain itu, pondok-pondok lainnya juga mendukung fatwa haram sound horeg ini.
"Harus hadir pemerintah untuk mengaturnya. Ini kalau dibiarkan sepuluh tahun ke depan bagaimana anak muda itu anak generasi muda itu kan. Mari kami tata bersama. Jadi, kami sebagai masyarakat yang agama, kami sudah melaksanakan kewajiban kami untuk berikan himbauan moralnya. Sekarang tinggal di pemerintah," ujarnya.