PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya

3 hours ago 15

PPUU DPD RI Lakukan Kunjungan Kerja di Jatim, Nih Agendanya

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Senator Jawa Timur Lia Istifhama (kanan) yang juga anggota PPUU DPD RI bersama rombongan melakukan kunjungan kerja di Provinsi Jawa Timur. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, SURABAYA - Setelah sebelumnya melangsungkan kunjungan kerja (kunker) di Bali, Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunker di dua lokasi, yaitu Jawa Timur dan Sulawesi Tengah.

Di Jawa Timur, Kunker tersebut diterima langsung oleh Penjabat Gubernur Jatim Adhy Karyono didampingi Plh Sekdaprov Jawa Timur Bobby Soemiarsono.

Sedangkan dari unsur pimpinan PPUU DPD RI, hadir Ketua Abdul Kholik dan Wakil Ketua Sewitri serta Lia Istifhama sebagai senator Jawa Timur.

Ketua Tim Panitia Perancang UU DPD RI Abdul Kholik dalam kesempatan tersebut menyampaikan DPD RI mendukung penuh pembaharuan sistem perundang-undangan dengan pendekatan yang lebih kolaboratif dan tripartit, yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat.

Hal ini, menurut Kholik, sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak termasuk DPD RI dalam pembuatan kebijakan yang berdampak pada daerah.

Salah satu fokus utama dalam pembahasan perundang-undangan saat ini adalah RUU Minerba, yang diharapkan dapat memberikan peluang besar bagi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendapatkan hak kelola tambang.

Dengan potensi pendapatan sebesar Rp 11 triliun, kebijakan ini dapat memperkuat fiskal daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Nantinya rancangan yang akan disusun yakni RUU Pemerintah Daerah atau otonomi daerah, RUU Masyarakat Adat, RUU Masyarakat Daerah Kepulauan dan RUU Perubahan Iklim,” paparnya.

Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI melakukan kunker di dua lokasi, yaitu Jawa Timur dan Sulawesi Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |