bali.jpnn.com, DENPASAR - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengesahkan perubahan nama Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar menjadi Institut Seni Indonesia Bali.
Keputusan ini ditandatangani Presiden Prabowo bertepatan dengan Hari Suci Pagerwesi yang jatuh pada Rabu (12/2).
Dilansir dari Antara, aturan tersebut bertujuan untuk memperkuat peran perguruan tinggi seni di Provinsi Bali agar lebih unggul, memiliki reputasi global, serta mewakili seluruh masyarakat Bali.
“Dalam peraturan ini seluruh aset, hak, kewajiban, serta mahasiswa ISI Denpasar, secara otomatis beralih ke ISI Bali,” tulis isi Perpres Nomor 14 Tahun 2025.
Pasal 5 Perpres Nomor 14 Tahun 2025 menyebutkan ISI Bali tetap berada di bawah kementerian yang menangani pendidikan tinggi dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan akademik maupun vokasi.
ISI Bali juga dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Organisasi, kepegawaian, anggaran, serta arsip, terkait transisi ini akan ditangani oleh kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang berwenang.
“Seluruh pejabat dan pegawai ISI Denpasar tetap menjalankan tugasnya hingga struktur organisasi ISI Bali terbentuk sepenuhnya,” tulisnya lagi.