jabar.jpnn.com, BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang salah satu lokasinya berada di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK kemudian mengumumkan delapan tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan layanan pertanahan tersebut.
Sementara itu, KPK sebelumnya juga menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Dalam perkara tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar pada 21 Agustus 2026.
Perkara itu kemudian ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
KPK menyebut dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pemotongan insentif yang seharusnya diterima pegawai di lingkungan Bappenda Kabupaten Bogor.
KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Bappenda dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor pada 27 Agustus 2026.



















































