Pramono Tegaskan Pembangunan Taman Bendera Pusaka tak Gunakan APBD

1 day ago 25

Pramono Tegaskan Pembangunan Taman Bendera Pusaka tak Gunakan APBD

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip Foto - Pekerja membersihkan area proyek revitalisasi Taman Bendera Pusaka di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (2/1/2026). Revitalisasi yang menggabungkan tiga taman yakni Taman Leuser, Taman Ayodya dan Taman Langsat seluas 5,5 hektare tersebut progres pembangunannya telah mencapai sekitar 42 persen dengan target rampung pada awal 2026. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/bar.

jpnn.com - JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkapkan biaya pembangunan Taman Bendera Pusaka yang berjumlah Rp 100 miliar sama sekali tidak menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pram, panggilan akrab Pramono Anung, mengatakan dana pembangunan taman tersebut memanfaatkan skema non-APBD. 

Oleh karena itu, dia mengatakan semua yang berkaitan dengan Koefisien Lantai Bangunan (KLB), sertifikat laik fungsi (SLF) serta Surat Persetujuan Prinsip Pembebasan Lahan atau Lokasi (SP3L) diatur secara transparan.

“Pembiayaan total kurang lebih Rp100 miliar. Tidak ada uang sesen pun dari APBD,” ungkap Pramono di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/2).

Tak hanya Taman Bendera Pusaka, beberapa bangunan di Jakarta juga kini juga dibangun tanpa mengandalkan APBD, salah satunya yaitu Taman Semanggi yang biaya revitalisasinya mencapai Rp 134 miliar.

“Saya meminta betul kepada jajaran Balai Kota untuk berbenah diri, membuat Jakarta ini tidak bergantung semata-mata dengan APBD,” ujar Pram.

Dia pun terus mendorong penggunaan skema non-APBD, mengingat pemerintah pusat telah memotong Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Pemerintah Provinsi Jakarta sebesar Rp 15 miliar.

Dia mengaku tidak ingin pemotongan DBH tersebut menjadi penghambat pembangunan Jakarta. 

Pramono Anung Wibowo menegaskan pembangunan Taman Bendera Pusaka tidak menggunakan APBD.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |