bali.jpnn.com, BADUNG - Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara mengatakan penyidik berencana menggelar prarekonstruksi penembakan warga negara asing (WNA) Australia di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6) lalu.
Sesuai rencana prarekonstruksi akan digelar pekan depan.
“Untuk jadwal (prarekonstruksi) akan kami rilis nanti.
Kemungkinan prarekonstruksi akan digelar pekan depan,” ujar Kapolres Badung AKBP Arif Batubara mendampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy, kemarin.
Menurut AKBP Arif Batubara, prarekonstruksi ini untuk membantu penyidik mendapatkan gambaran yang lebih jelas tentang kejadian perkara.
Dengan melihat langsung lokasi kejadian dan keterangan saksi serta tersangka, penyidik bisa mendapat gambaran yang lebih komprehensif tentang bagaimana tindak pidana ini terjadi.
Dalam kasus ini, penyidik Badung menetapkan tiga anggota gangster sebagai tersangka, yakni JDF alias Darcy Francesco Janson, 37, PMT alias Tupou Pasa Midolmore, 37, dan MC alias Coskun Mevlut, 23.
Ketiganya jadi tersangka setelah penyidik mendapatkan bukti awal ketiganya menembak mati Rivan Zivan Radmanovic dan melukai Sahar Ghanim.