jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tidak ada aturan yang melarang Presiden membayar kekurangan biaya dinas luar negeri (LN), menggunakan dana pribadi di luar anggaran resmi.
Menkeu menilai praktik menombok saat kunjungan ke luar negeri yang dilakukan Prabowo tindakan yang dibolehkan.
"Enggak ada aturannya," kata Purbaya dalam APBN Kita, Jakarta Pusat, Jumat (5/6).
Purbaya menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki anggaran dana untuk dinas kerja presiden ke luar negeri.
Namun, menkeu menyatakan data tersebut bersifat rahasia dan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk membeberkan kepada publik.
"Kita mau tahu rahasia presiden, ya enggak boleh lah. Kami tahu angkanya, cuma tanya ke Sesneg saja, jawaban yang pasti," tuturnya.
Sebelumnya, pernyataan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya soal Prabowo membayar kelebihan biaya perjalanan dinas ke luar negeri menggunakan uang pribadi menjadi kontroversi.
Para pengamat menilai penggunaan uang pribadi Prabowo Subianto untuk membayar kelebihan dinas luar negeri (LN), sebagai tanda adanya masalah dalam perencanaan anggaran lawatan Presiden RI ke negara asing.






















































