jpnn.com - Polsek Gunung Megang mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Satu orang pelaku berinsial J (30) diringkus tanpa perlawanan, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Unit Reskrim Polsek Gunung Megang di bawah komando Kapolsek IPTU KMS Erwin.
"Polri hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Muara Enim,” tegas Situmorang, Selasa (4/11/2025).
Kasus ini bermula pada Rabu, 12 Juli 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung milik warga bernama Rina di Jalan Servo Lintas Raya (LSR) KM 88, Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang.
Saat itu, pelapor Heriadi (48), seorang sopir yang tengah beristirahat mendengar suara gaduh di luar warung.
Ketika keluar, dia mendapati pelaku tengah berupaya melepaskan aki mobil dump truk miliknya.
Saat dipergoki, pelaku J justru mengancam dengan sebilah parang dan sempat mengejar korban.






















































