jatim.jpnn.com, PACITAN - Polres Pacitan mengungkap kasus pencurian perhiasan emas dan uang tunai senilai sekitar Rp350 juta milik seorang lanjut usia (lansia) di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial S.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan hasil pencurian untuk bermain judi daring.
"Untuk judi slot atau judi online (judol), ngakunya pelaku kepada kami," kata Ayub saat rilis kasus di Mapolres Pacitan, Senin (25/8).
Kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang dialami Mesirah (64) warga Dusun Mloko, Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan pada akhir Juli 2026. Saat kejadian, korban sedang meninggalkan rumah untuk menghadiri resepsi pernikahan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri transaksi penjualan perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian. Dari penelusuran tersebut, polisi akhirnya mengetahui keberadaan tersangka dan melakukan penangkapan.
"Dari situ disisir, termasuk mengetahui lokasi pelaku. Anggota kami menangkap pelaku di Kabupaten Pacitan," ujar Ayub.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya pulang ke Desa Kalikuning untuk menjenguk orang tuanya. Saat berada di kampung halaman, S mengetahui korban sedang menghadiri hajatan sehingga rumah dalam kondisi kosong.
"Sasaran tersangka masuk rumah korban awalnya untuk mengambil uang, akan tetapi menemukan perhiasan emas sehingga pelaku mengambilnya," kata Ayub.


















































