bali.jpnn.com, DENPASAR - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bali memastikan menidaklanjuti arahan Gubernur Wayan Koster mempertegas penggunaan aksara Bali pada produk lokal.
Disperindag Bali akan mengintensifkan sosialisasi Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali.
Khususnya pada aspek label, kemasan, dan penamaan produk lokal.
Pasalnya, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 telah berjalan hampir delapan tahun, tetapi masih banyak pengusaha yang melanggar.
Kadisperindag Bali Ngurah Wiryanatha menemukan produk paling banyak melanggar pergub adalah produk pangan olahan dan produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang dipasarkan secara digital dengan kemasannya modern.
Setelah ditelusuri, umumnya pelaku usaha belum menggunakan aksara Bali karena keterbatasan pemahaman.
Mereka cenderung tidak tahu dan khawatir salah penulisan dan menimbulkan kekeliruan.
Selain itu ada pertimbangan pasar, seperti kekhawatiran produk sulit dibaca konsumen non-Bali, dan memiliki orientasi pasar nasional atau global tanpa strategi bilingual.

















































