jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta kembali menggelar program Pendampingan Penyusunan Drafting Paten di Jakarta, Kamis pekan lalu.
Kegiatan tersebut sebagai upaya meningkatkan kualitas permohonan paten dari para inventor.
Program ini diselenggarakan untuk membantu para inventor memahami teknik penyusunan dokumen paten yang sesuai ketentuan sekaligus memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil inovasi yang dihasilkan.
Dalam kegiatan tersebut, Praktisi dan Konsultan Kekayaan Intelektual Mirandah Asia Indonesia, Maulitta Pramulasari, memberikan materi mengenai sistem perlindungan paten, mulai dari dasar hukum, perbedaan paten dan paten sederhana, hingga tahapan pengajuan permohonan.
Maulitta juga menekankan pentingnya melakukan penelusuran prior art sebelum mengajukan paten.
Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan invensi yang diajukan memiliki unsur kebaruan sehingga memenuhi syarat memperoleh perlindungan hukum.
Selain itu, peserta dibekali teknik penyusunan spesifikasi paten, mulai dari penjelasan latar belakang invensi, uraian teknologi, hingga penyusunan klaim yang menjadi inti perlindungan paten.
"Dokumen paten yang disusun secara jelas, lengkap, dan sesuai ketentuan akan memudahkan proses pemeriksaan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap hasil inovasi," ujar Maulitta.






















































