Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Sebut Dadan Hindayana dan GHS Kenal Lama

2 hours ago 12

Usut Korupsi Makan Bergizi Gratis, Kejagung Sebut Dadan Hindayana dan GHS Kenal Lama

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025–2026, GHS (tengah), menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan pihak swasta berinisial GHS sudah saling kenal sejak sebelum 2024.

Kedekatan ini diduga memuluskan pembagian jatah titik dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui yayasan tertentu.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa GHS merupakan pihak swasta yang diminta oleh Dadan untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG.

“Saudara GHS sudah kenal dengan Saudara DH itu sebelum tahun 2025. Jadi, sekitar sebelum tahun 2024 pun memang sudah kenal dengan Saudara DH,” ucapnya.

Dalam prosesnya, Dadan secara melawan hukum memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan milik GHS.

“Jadi, yayasannya ada banyak. Memang salah satunya adalah yayasan itu (Indonesia Food Security Review, red.),” ujarnya.

Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur SPPG.

“Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh DH sehingga GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan GHS untuk dikembalikan statusnya,” ungkap Syarief.

Kejagung mengungkapkan bahwa mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan pihak swasta berinisial GHS sudah saling kenal sejak sebelum 2024.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |