Pulang Haji, Mantan Pimpinan BSB Martapura Ditahan Jaksa terkait Korupsi KUR Fiktif

7 hours ago 18

Pulang Haji, Mantan Pimpinan BSB Martapura Ditahan Jaksa terkait Korupsi KUR Fiktif

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka FS saat akan dibawa ke Rutan Kelas I A Pakjo Palembang. Foto: Kejati Sumsel.

jpnn.com - Tim Penyidik Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menahan SF, mantan Pemimpin Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Martapura, Kabupaten OKU Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020-2023.

Penahanan dilakukan pada Senin (15/6/2026), setelah SF kembali ke Indonesia seusai menjalankan ibadah haji. Sebelumnya tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik karena berada di tanah suci. 

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Iwan Setiadi mengungkapkan bahwa SF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang untuk kepentingan penyidikan. 

"SF merupakan tersangka ketiga dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel Cabang Martapura," ungkap Iwan, Selasa (16/6/2026). 

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan KS selaku mantan Pemimpin Cabang BSB Martapura periode 2021-2022 dan SF selaku pengguna dana KUR sebagai tersangka. 

"Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Pidsus Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 41 saksi," ujar Iwan. 

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam proses penyaluran KUR yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan bank. 

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KS dan SF diduga memerintahkan sejumlah pejabat internal bank, mulai dari analis kredit, analis risiko kredit hingga account officer (AO) untuk menyiapkan dan melengkapi dokumen analisis kelayakan usaha milik FS. 

Setelah pulang dari menunaikan ibadah haji, mantan pimpinan BSB cabang Martapura berinisial SF ditahan Kejati Sumsel dalam kasus KUR fiktif.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |