jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Keraton Yogyakarta menyerahkan 83 serat palilah dan kekancingan kepada warga Ambarbinangun, Tirtonirmolo, Kabupaten Bantul pada Sabtu (02/8).
Serat palilah merupakan surat izin penggunaan tanah yang dikeluarkan oleh kasultanan atau kadipaten.
Penghageng KHP Datu Donosuyoso GKR Mangkubumi mengatakan bahwa pengelolaan tanah milik Keraton Yogyakarta mengacu pada ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.
"Kami tidak bisa lagi menggunakan sistem yang serba lisan atau tidak terdokumentasi. Segala bentuk pemanfaatan tanah baik sewa, pinjam pakai, maupun pengalihan fungsi, harus berdasar arsip dan peruntukan yang sah," kata GKR Mangkubumi.
Menurutnya, penyerahan serat palilah ini merupakan wujud komitmen mempercepat penataan aset dan pengelolaan tanah-tanah milik Keraton Yogyakarta.
"Kami ingin menata kembali kawasan-kawasan bersejarah ini sesuai rancangan leluhur, khususnya Kanjeng Sultan HB I. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi memuliakan warisan budaya dan sejarah," katanya.
Dia menyebut proses penataan selama ini bukan bentuk penggusuran, melainkan untuk menertibkan agar sesuai dengan rencana tata kawasan dan nilai-nilai historis.
Adapun sebagian besar kawasan yang dikelola Keraton Yogyakarta, menurutnya, merupakan bagian dari warisan budaya yang telah diakui UNESCO.



















































