bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Lombok Timur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat, Kamis (9/4).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur beserta jajaran, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Timur beserta jajaran, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB Zonasi Kabupaten Lombok Timur.
Rapat harmonisasi dibuka oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum NTB, Taufan Arisandy.
Taufan Arisandy mengapresiasi kehadiran seluruh peserta dalam pembahasan rancangan peraturan tersebut.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Lombok Timur, Biawansyah Putra, menyampaikan bahwa penyusunan Raperbup ini memiliki urgensi untuk memberikan arah dan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Puskesmas di daerah.
Selain itu, regulasi ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap ketentuan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017.
Ia juga menegaskan bahwa Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 44 Tahun 2022 sudah tidak relevan sehingga perlu diganti.
Ketua Tim Kerja FKTP Dinas Kesehatan Lombok Timur, Rita Rinjani, menjelaskan bahwa telah terjadi perubahan signifikan dalam regulasi bidang kesehatan, khususnya terkait puskesmas.


















































