jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus ke Otmil II-07 Jakarta pada Selasa (7/4).
Hal demikian dikatakan seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah kepada awak media, Selasa ini.
"Telah dlimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY (Andrie Yunus, red) dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia, Selasa.
Dia menuturkan penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan, sehingga melimpahkan berkas sampai tersangka.
Nantinya, berkas hingga tersangka segera dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk disidangkan jika semua dinyatakan lengkap.
"Tersangka yang dilimpahkan berjumlah empat orang, yaitu inisial NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti,” kata Aulia.
Diketahui, Andrie Yunus menjadi korban aksi penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta, pada Kamis (12/3) malam.
Belakangan, Puspom TNI menahan empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai terduga pelaku penyiraman.




















































