jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dua pelaku penjambretan telepon genggam berhasil ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Genteng setelah terlibat aksi kejar-kejaran di sejumlah ruas jalan Kota Surabaya.
Kedua pelaku ditangkap sesaat setelah merampas ponsel iPhone XR milik seorang pengendara motor di kawasan Jalan Undaan.
Kapolsek Genteng Kompol Grandika Indera Waspada mengatakan kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WW (31), warga Tambak Gringsing, Pabean Cantikan dan AMP (25) seorang pengamen asal wilayah yang sama.
“Pelaku berjumlah dua orang. Satu pelaku berperan sebagai pengendara motor sekaligus pemilik kendaraan yang digunakan saat beraksi, sedangkan satu pelaku lainnya bertugas merampas handphone korban,” kata Grandika, Sabtu (13/6).
Peristiwa penjambretan terjadi pada Jumat (29/5) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berinisial BHH, karyawan swasta asal Surakarta yang tinggal di rumah kos kawasan Sawahan, Surabaya, saat itu tengah berboncengan sepeda motor melintasi Jalan Undaan menuju Jalan Indrapura.
Saat berhenti di lampu merah simpang Jalan Undaan-Jalan Kalianyar, korban yang duduk di kursi belakang memegang iPhone XR warna putih di tangan kirinya.
Tiba-tiba dua pelaku yang datang dari arah belakang langsung mendekat dan merampas paksa telepon genggam tersebut.
Setelah menguasai barang milik korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah Jalan Undaan Wetan. Korban sempat melakukan pengejaran, tetapi kehilangan jejak pelaku.



















































