jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sepanjang 2025, polisi telah menyita 684 batang rokok ilegal di Yogyakarta.
Ratusan batang rokok tanpa pita cukai dan dengan pita cukai tidak standar itu disita dari sejumlah toko.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan rokok ilegal tersebut berasal dari berbagai merek.
“Pajak dari pita cukai itu kembali ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Pemanfaatannya antara lain 50 persen untuk BPJS Kesehatan, 40 persen bantuan sosial dan 10 persen untuk penegakkan hukum," katanya, Selasa (23/12).
Hidayat meminta agar masyarakat tidak menjual rokok ilegal karena bakal merugikan negara.
"Jadi, kalau menjual rokok ilegal, masyarakat justru dirugikan sendiri,” ujarnya.
Adapun proses penindakan yang dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta dengan memeriksa toko di Jalan MT Haryono, Jalan Gajah Mada, Jalan AM Sangaji hingga Jalan Kenari.
Pedagang yang menjual rokok ilegal selanjutnya bakal disanksi tegas mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. (mcr25/jpnn)



















































