jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 304 knalpot brong disita oleh jajaran Polresta Bandung dalam razia knalpot tidak sesuai spesifikasi.
Ratusan knalpot bising itu disita dari kendaraan bermotor dalam razia yang digelar di Jalan Jenderal Soedirman Soreang dan depan Pos Laka Cileunyi, Kabupaten Bandung pada Sabtu (17/1) sore.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Bandung Kompol Aep Suhendri, serta melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polresta Bandung dan Polsek jajaran, TNI, serta instansi terkait. Total personel yang diterjunkan mencapai lebih dari 260 personel.
Aep mengatakan, razia knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), khususnya dalam menciptakan kenyamanan berlalu lintas.
"Penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sangat mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, Polresta Bandung secara konsisten melakukan penindakan sebagai bentuk komitmen menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif," kata Aep dalam keterangannya, Minggu (18/1).
Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 304 buah knalpot brong, dengan rincian 53 knalpot hasil penindakan Satfung Polresta Bandung dan sisanya merupakan hasil penindakan dari Polsek jajaran, dengan jumlah terbanyak berasal dari wilayah Polsek Banjaran.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan dan edukasi kepada para pengendara terkait dampak negatif penggunaan knalpot bising, baik terhadap keselamatan berlalu lintas maupun ketenangan lingkungan sekitar.
Aep berharap, melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat, serta mampu menekan penggunaan knalpot brong di wilayah Kabupaten Bandung.






















































