Ratusan Remaja di DIY Menikah Dini, Gunungkidul Catat Angka Tertinggi

4 hours ago 13

Kamis, 22 Januari 2026 – 17:30 WIB

Ratusan Remaja di DIY Menikah Dini, Gunungkidul Catat Angka Tertinggi - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Pernikahan usia dini di Yogyakarta. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat angka pernikahan yang cukup tinggi sepanjang 2025. Dari total 18.527 pasangan yang melangsungkan perkawinan, ratusan di antaranya tercatat masih berusia dini atau di bawah batas minimal yang ditetapkan undang-undang.

Berdasarkan regulasi Pasal 7 UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, pria dan wanita baru diperbolehkan menikah jika sudah mencapai usia 19 tahun.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebanyak 192 laki-laki dan 376 perempuan di Jogja tetap melakukan pernikahan meski belum mencukupi usia tersebut.

Meskipun undang-undang menetapkan batas 19 tahun, hukum Indonesia memungkinkan adanya dispensasi nikah.

Orang tua dapat mengajukan permohonan ke pengadilan dengan alasan sangat mendesak. Alasan yang jamak diajukan adalah kehamilan di luar pernikahan. Jika hakim mengabulkan, pernikahan di bawah 19 tahun menjadi legal secara negara.

Data Kemenag DIY mengungkapkan bahwa Kabupaten Gunungkidul menjadi wilayah dengan angka pernikahan dini paling mencolok, yakni sebanyak 63 laki-laki dan 128 perempuan.

Angka ini disusul oleh Kabupaten Sleman dengan 49 laki-laki dan 99 perempuan, serta Kabupaten Bantul dengan 40 laki-laki dan 75 perempuan.

Sedangkan Kabupaten Kulon Progo mencatatkan 21 laki-laki dan 48 perempuan, diikuti oleh Kota Yogyakarta yang memiliki angka terendah dengan 19 laki-laki dan 26 perempuan yang menikah dini.

Ratusan orang di DIY tetap melangsungkan pernikahan pada usia dini. Gunungkidul menjadi kabupaten tertinggi.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |