jpnn.com, JAKARTA - Vadel Badjideh telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Nikita Mirzani.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Vadel Badjideh, Razman Nasution.
"Dari berbagai keterangan di antaranya Lolly, NM, dari saksi saksi, maka tadi dilakukan gelar perkara dan gelar perkara itu menetapkan saudara Vadel Alfajar Badjideh sebagai tersangka," ujar Razman Nasution di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Kekinian, Vadel Badjideh telah dilakukan penahanan oleh polisi. Razman mengatakan, kliennya itu bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
"Oleh karena satu dan lain hal sesuai KUHAP, diatur bahwa penyidik dapat melakukan penahanan jika, satu, si tersangka itu mengulangi perbuatannya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri, terlepas dari ini kasus anak di bawah umur, maka tadi penyidik memberitahu ke saya bahwa saudara Vadel dilakukan penahanan untuk dua puluh hari ke depan," tutur Razman.
Sebelumnya, Vadel Badjideh mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/2) sore.
Didampingi oleh tim kuasa hukumnya, kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan Nikita Mirzani.
Adapun Vadel Badjideh diperiksa sebagai saksi terkait laporan tersebut. Ditanyai soal pemeriksaan hari ini, dia tak berbicara banyak.