jpnn.com - Dalam upaya menuju negara demokratis, wajah hukum harus hadir sebagai kompas yang menavigasi keadilan.
Permasalahan mengenai konsepsi keadilan dalam periode transisi politik di Indonesia hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
Sejak perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada 1999-2022 di MPR, Indonesia telah bergerak meninggalkan sistem pemerintahan otoriter ke sistem demokrasi.
Dalam perspektif pemilu, setiap pelanggaran pemilu, sekecil apa pun, berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap kualitas demokrasi.
Dengan demikian, penting untuk mengkaji politik hukum pemilu, dalam konteks regulasi dan praktiknya, demi terwujudnya pemilu yang luber dan jurdil.
Konsepsi politik hukum memiliki makna yang sangat mendalam. Substansi politik hukum pada dasarnya terletak pada empat poin penting.
Pertama, politik hukum merupakan kebijakan resmi negara yang akan menetapkan suatu peraturan hukum (ius constitutum).
Kedua, kebijakan tersebut bertalian dengan hukum yang dapat dioperasionalkan (ius operatum).






















































