jatim.jpnn.com, MAGETAN - Jajaran Polres Magetan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tersangka berinisial MCM (22) warga Kabupaten Sidoarjo ditangkap setelah tercatat enam kali beraksi di wilayah hukum Magetan.
Kasi Humas Polres Magetan Iptu Indra Suprihatin mengatakan pelaku ditangkap saat beraksi di Desa Taman Arum, Kecamatan Parang.
"Dalam pemeriksaan petugas, tersangka mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak enam kali di wilayah Magetan. Tersangka ditangkap saat melakukan aksinya di Desa Taman Arum, Kecamatan Parang, Magetan," kata Indra, Minggu (5/4).
Penangkapan MCM merupakan hasil kerja sama antara Polres Magetan dan Polres Sidoarjo. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir secara sembarangan tanpa pengamanan.
Tersangka mengincar kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi lengah.
Dalam menjalankan aksinya, MCM tidak sendirian. Dia beraksi bersama rekannya yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polisi mencatat sedikitnya enam unit motor yang telah dicuri pelaku, terdiri dari berbagai jenis seperti Kawasaki KLX, Yamaha NMAX, Honda Beat, Honda Vario, Honda CB, hingga Suzuki Satria.
Sebagian kendaraan hasil curian itu digunakan sendiri oleh pelaku dan rekannya, termasuk untuk bekerja. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku serta memburu rekan tersangka.
















































