jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Wonokusumo, Kota Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan tersangka berinisial MJ (50) ditangkap di rumahnya pada Kamis (26/2) sekitar pukul 21.15 WIB.
“Tersangka merupakan residivis kasus narkotika pada tahun 2023,” ujar Dodi, Kamis (26/3).
Dari hasil penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 0,252 gram sabu-sabu yang dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, polisi juga menyita dua timbangan elektrik, alat isap sederhana, uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu, serta satu unit ponsel.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Tersangka mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SF dengan cara bertemu langsung di wilayah Bangkalan,” jelas Dodi.
Sabu-sabu tersebut dibeli seharga Rp650 ribu per gram dan rencananya akan dijual kembali dalam paket kecil seharga Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per poket.
“Dari penjualan itu, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu per gram,” ungkapnya.


















































