jpnn.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menghormati langkah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing.
"Ya, iya, dong (menghormati). Mereka, kan, sedang menjalankan proses hukum yang terkait dengan ketenagakerjaan. Jadi, kita harus mendukung proses itu," kata Agus saat ditemui di Jakarta, Senin (4/8/2025).
Agus menghargai penegakan hukum yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. "Ikuti proses hukumnya," ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
KPK memanggil kembali aparatur sipil negara (ASN) di Ditjen Imigrasi sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RNR dan YRS, ASN bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (31/7).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para saksi adalah Renra Hata Galih (RNR), Yuris Setiawan (YRS), dan Subandriyo (SBD).
Renra Hata Galih diketahui pernah bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, sementara Yuris Setiawan sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok.