jabar.jpnn.com, TASIKMALAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat buka suara mengenai insiden pembakaran padepokan Saung Taraju Jumantara (STJ) di Desa Purwarahayu, Kabupaten Tasikmalaya.
Aksi pembakaran padepokan tersebut diduga dipicu dugaan penistaan agama dan mengajarkan aliran sesat, yang dilakukan oleh pemilik bangunan, Khobir.
Pengurus MUI Jabar, KH Rafani Akhyar mengaku, pihaknya belum memonitor terkait informasi dugaan pembakaran tersebut. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan tindakan destruktif seperti merusak, bahkan membakar.
Menurutnya, apabila masyarakat menemukan adanya dugaan aliran sesat, ia meminta untuk segera melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian atau MUI.
Kata dia, pihaknya akan mengkaji dan menelaah ihwal insiden tersebut.
"Dalam melakukan penelaahan juga itu kan ada tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh MUI. Dipelajari dulu pandangan-pandangannya, dipanggil orangnya gitu," ujarnya.
Ia menyebut, MUI dalam melakukan penelaahan melibatkan komisi pengkajian dan komisi fatwa. Apabila hasilnya ditemukan aliran sesat, maka akan diminta klarifikasi dari terduga pelaku ajaran sesat.
Apabila pelaku mengakuinya dan bertobat, maka tidak perlu dilaporkan kepada polisi. Sementara jika terindikasi menimbulkan keresahan, maka akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

















































