Respons Pihak Kepolisian Setelah Richard Lee Ajukan Praperadilan

3 hours ago 16

Respons Pihak Kepolisian Setelah Richard Lee Ajukan Praperadilan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dokter Richard Lee. Foto: Instagram/@dr.richard_lee

jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian memberi tanggapan setelah Dokter Richard Lee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Adapun Richard Lee mengajukan praperadilan status tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan,

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo sudah mengonfirmasi soal kabar tersebut.

"Kami telah menerima informasi kuasa hukum DRL mengajukan praperadilan pada 22 Januari 2026. Kuasa hukum DRL mendaftarkan di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL," kata Kompol Andaru dilansir Antara, baru-baru ini.

Menurutnya, Polda Metro Jaya tidak masalah dan menghormati upaya hukum dari pihak Richard Lee.

Oleh sebab itu, Kompol Andaru menegaskan pihak kepolisian akan menghadapi praperadilan tersebut.

"Kami hargai ini upaya hukum dari PH, dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka," beber.

Kompol Andaru juga memastikan aparat bakal menghadapi praperadilan dengan menyiapkan barang bukti, kelengkapan yang diperlukan.

Pihak kepolisian memberi tanggapan setelah Dokter Richard Lee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |