jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 64 anak di bawah umur terseret kasus hukum buntut kerusuhan demo di sejumlah wilayah Jawa Timur pada 29–31 Agustus 2025.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan penetapan status tersangka itu sudah melalui pemilahan ketat oleh aparat penegak hukum.
“Ada 64 di antaranya masih di bawah 18 tahun. Pertanyaannya, kenapa ada yang berstatus tersangka, sedangkan sebagian besar dikembalikan ke orang tua, kami meyakini aparat telah melakukan pemilahan yang sangat-sangat seksama, mana yang diterapkan keadilan restoratif dan mana yang harus diproses hukum,” ujar Emil, Kamis (11/9).
Menurutnya, meski mayoritas anak berstatus Anak Berhadapan Hukum (ABH) sudah ditangani dengan Restorative Justice (RJ), ada yang tetap diproses hukum karena keterlibatannya dianggap serius.
“Meskipun masih anak-anak, aparat melihat tingkat keterlibatan dan potensi anarkistis sebagian dari mereka cukup tinggi,” katanya.
Namun, Emil menyebut proses peradilan anak berbeda dengan orang dewasa.
“Konsepnya adalah pembinaan agar mereka bisa menjadi individu yang lebih baik ke depannya,” ucapnya.
Dia pun mengingatkan ada konsekuensi hukum yang tetap harus ditanggung, meski usia pelaku masih di bawah 18 tahun.