jpnn.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan dinilai menjadi pijakan penting untuk memastikan arah pembangunan Indonesia berjalan selaras dengan jati dirinya sebagai negara kepulauan. Melalui rancangan regulasi tersebut, pembangunan tidak lagi dipandang semata-mata dari perspektif daratan, tetapi disusun dengan memperhatikan karakter geografis, sosial, ekonomi, dan kemaritiman yang menjadi kekuatan utama Indonesia.
Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas mengatakan Indonesia telah diakui sebagai negara kepulauan berdasarkan Pasal 25A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982 yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Namun, pengakuan tersebut perlu diwujudkan dalam kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada karakteristik daerah kepulauan.
GKR Hemas yang juga menjadi Penanggung Jawab Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan menegaskan bahwa pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis. "Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mencerminkan identitas tersebut. Pengakuan sebagai negara kepulauan tidak boleh berhenti sebagai konsep konstitusional atau geografis, tetapi harus menjadi dasar dalam menyusun kebijakan pembangunan nasional," ujarnya, Sabtu (25/7).
Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan merupakan langkah strategis untuk menghadirkan kesinambungan arah pembangunan nasional. Regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi acuan lintas sektor dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sehingga setiap kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah memiliki perspektif yang sama dalam membangun wilayah kepulauan.
Dia menambahkan bahwa RUU tersebut tidak hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional.
"RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah, tetapi juga membangun paradigma baru pembangunan dalam merumuskan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan tidak lagi berjalan secara sektoral, melainkan saling terhubung dalam mewujudkan pemerataan dan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah kepulauan," katanya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja RUU Daerah Kepulauan DPD RI R. Graal Taliawo menambahkan bahwa RUU tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinkronisasi berbagai kebijakan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.
Menurut senator asal Maluku Utara itu, banyak kebijakan yang telah mengatur aspek kemaritiman maupun pemerintahan daerah, namun belum terintegrasi dalam satu kerangka pembangunan daerah kepulauan. "RUU Daerah Kepulauan dihadirkan untuk menyatukan berbagai kebijakan yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Melalui kerangka hukum yang lebih utuh, pembangunan daerah kepulauan dapat dirancang secara lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan," ujar Graal.


















































