jatim.jpnn.com, SURABAYA - Saksi Paslon Gubernur Jatim dan Wakil Gubernur Jatim nomor urut 3 Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) menolak menandatangani berita acara penetapan hasil rekapitulasi Pilgub Jatim 2024.
Langkah itu diambil lantaran mereka menduga adanya pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan masif atau TSM.
“Kami mempertimbangkan untuk menyoal kualitas penyelenggaraan Pilkada Jatim yang patut diduga ada upaya dan tindakan TSM. Gugatan akan kami ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar saksi dari Paslon Risma-Gus Hans Abdul Aziz seusai rapat pleno rekapitulasi suara, Senin (9/12) malam.
Abdul menjelaskan keputusan untuk tidak menandatangani berita acara atau Form D Hasil bukan tanpa alasan. Pihaknya telah menemukan sejumlah anomali dalam proses pemilihan yang dianggap mencederai integritas Pilgub Jatim 2024.
Saksi Risma-Gus Hans membeberkan beberapa temuan kejanggalan yang menjadi dasar sikap mereka.
Satu, TPS dengan partisipasi tinggi. Sebanyak 2.780 TPS di 26 kabupaten/kota mencatat partisipasi di atas 90 persen, bahkan hingga 100 persen. Hal ini menyebabkan selisih suara Paslon 02 unggul hingga 743.784 suara dibandingkan Paslon 03, terutama di Sampang, Pamekasan, dan Bangkalan.
Dua, perolehan nol atau rendah untuk Paslon 03. Di 3.900 TPS di 31 kabupaten/kota, Paslon 03 memperoleh kurang dari 30 suara atau bahkan 0 suara, sementara Paslon 02 unggul hingga 897.361 suara. Temuan ini dominan di Sumenep, Sampang, dan Bondowoso.
Tiga, jumlah pemilih Pilgub melebihi Pilbup/Pilwali. Di 164 TPS di 34 kabupaten/kota, jumlah pemilih Pilgub melebihi pemilih Pilbup atau Pilwali dengan selisih 18.745 suara. Selisih terbesar tercatat di Kota Madiun, Situbondo, dan Kota Kediri.