jatim.jpnn.com, GRESIK - Sat Reskrim Polres Gresik meringkus seorang tukang parkir yang mengancam penjual pentol dengan senjata tajam di kawasan toko ritel Jalan dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas.
Pelaku berinisial BS (40) warga Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya. Dia ditangkap setelah diduga hendak menyabetkan sebilah celurit ke arah penjual pentol berinisial MA.
Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik Ipda Andi Muh Asyraf Gunawan mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat kejadian, korban MA sedang berjualan pentol di area minimarket, sedangkan BS bertugas menjaga parkir di lokasi yang sama. Keduanya kemudian terlibat cekcok akibat kesalahpahaman.
“Dalam perselisihan itu, pelaku tersulut emosi lalu mengambil sebilah celurit yang berada di samping minimarket untuk mengancam korban,” ujar Andi, Jumat (2/2).
Pelaku sempat hendak mengayunkan celurit ke tubuh korban. Beruntung, aksi tersebut dilerai warga dan pegawai minimarket sehingga tidak menimbulkan korban luka.
Meski tidak mengalami luka, korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap BS pada Senin (29/12) di Desa Dahanrejo tanpa perlawanan.



















































