jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sebanyak 32 juru parkir (jukir) liar ditangkap oleh Sat Samapta Polrestabes Surabaya dalam razia yang digelar Kamis (26/2).
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan puluhan jukir tersebut terjaring di tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Pasar Kapas Krampung, ITC, dan Kusuma Bangsa.
“Mereka kami tangkap karena tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), parkir di luar wilayah izin, serta memungut tarif di luar ketentuan,” kata Erika, Jumat (27/2).
Menurut dia, sebagian jukir juga kedapatan menarik retribusi parkir melebihi tarif resmi yang berlaku di Kota Pahlawan.
Setelah ditangkap, seluruh jukir liar itu dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
Erika mennambahkan para jukir liar tersebut akan dikenakan sanksi tipiring.
“Sanksi yang kami terapkan adalah tindak pidana ringan (tipiring),” ujarnya.
Polisi memastikan penertiban jukir liar akan terus dilakukan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. (mcr12/jpnn)

















































