Satpol PP Cimahi Intensifkan Penertiban PKL dan Parkir Liar di Lima Kawasan Rawan Pelanggaran Perda

1 day ago 5

Senin, 13 Juli 2026 – 17:00 WIB

Satpol PP Cimahi Intensifkan Penertiban PKL dan Parkir Liar di Lima Kawasan Rawan Pelanggaran Perda - JPNN.com Jabar

Ilustrasi Satpol PP. Foto : Dokumen Satpol PP Kota Bogor.

jabar.jpnn.com, CIMAHI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi, Jawa Barat, mengintensifkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di lima kawasan yang dinilai rawan terjadi pelanggaran peraturan daerah (perda).

Kepala Satpol PP Kota Cimahi, M. Syamsul Maarif, mengatakan penertiban diawali di kawasan Cimindi yang masih banyak ditemukan PKL berjualan di trotoar dan bahu jalan sehingga mengganggu ketertiban umum.

"Pelanggaran yang paling mendominasi adalah PKL berjualan tidak pada tempatnya dan mengganggu fungsi trotoar maupun bahu jalan. Juga ada angkutan kota yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sembarang titik," kata Syamsul. 

Menurut dia, kawasan Cimindi merupakan satu dari lima titik prioritas pengawasan bersama Jalan Gandawijaya, Cibeureum, Jalan Amir Machmud, dan Jalan Mahar Martanegara.

Kelima lokasi tersebut dipetakan karena masih sering terjadi pelanggaran perda yang berulang.

Syamsul menjelaskan, dalam setiap kegiatan penertiban di kawasan Cimindi, petugas kerap mengamankan barang milik PKL yang digunakan untuk berjualan di lokasi terlarang.

Barang-barang tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP dan dapat diambil kembali setelah pemilik menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran.

"Beberapa kali kami melakukan penertiban di kawasan Cimindi selalu ada barang bukti yang diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP. Barang tersebut dapat diambil setelah pemilik menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran," ujarnya.

Satpol PP Kota Cimahi mengintensifkan penertiban PKL dan parkir liar di lima kawasan rawan pelanggaran perda, termasuk Cimindi dan Jalan Amir Machmud

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |