jpnn.com, JAKARTA - Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (SE KPK) terbit. Orang tua murid maupun pihak sekolah jangan coba-coba terlibat dalam jual beli kursi murid baru di SPMB 2026.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (Ditjen PAUD Dikdas PNFI), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Gogot Suharwoto menyampaikan apresiasi atas terbitnya SE KPK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Surat Edaran KPK tersebut menjadi penguatan penting bagi pelaksanaan SPMB 2026/2027 agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, inklusif, tanpa diskriminasi, serta bebas dari pungutan liar, suap, gratifikasi, titipan, dan konflik kepentingan.
Dirjen Gogot menyampaikan bahwa dukungan KPK mempertegas posisi SPMB sebagai layanan publik pendidikan yang harus dijaga integritasnya.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK. SPMB adalah pintu awal anak-anak Indonesia memperoleh layanan pendidikan. Karena itu, prosesnya harus bersih, adil, transparan, dan tidak boleh memberi ruang bagi pungutan liar, titipan, suap, gratifikasi, maupun penyalahgunaan kewenangan,” ujar Gogot di Jakarta, Jumat (5/6).
Menurut Gogot, semangat tersebut sejalan dengan kampanye SPMB Ramah yang terus diperkuat Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan berbagai pemangku kepentingan. SPMB Ramah menempatkan penerimaan murid baru sebagai layanan publik yang mudah diakses, jelas prosedurnya, adil mekanismenya, dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
“SPMB Ramah adalah komitmen bersama untuk menghadirkan penerimaan murid baru yang melayani, bukan membebani. Negara harus hadir memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan bermutu, tanpa tekanan, tanpa diskriminasi, dan tanpa biaya yang tidak semestinya,” tambah Gogot.
Melalui Surat Edaran KPK, seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB diingatkan untuk tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas. Surat Edaran tersebut juga menegaskan pentingnya pencegahan konflik kepentingan, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, dan kewajiban pelaporan apabila terdapat penerimaan gratifikasi.


















































