jatim.jpnn.com, PACITAN - Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menyampaikan perkembangan terkini terkait Surat Edaran (SE) penggunaan sound horeg.
Emil menyatakan SE tersebut sudah diteken oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
“Sudah ditandatangani Ibu Gubernur, Pak Kapolda Jatim, Pak Pangdam V/Brawijaya,” ungkap Emil di Pacitan, Jumat (8/8).
Dia menyebut ada empat poin penting yang diatur dalam SE Sound Horeg. Nantinya akan diumumkan kepada masyarakat oleh pihak kepolisian.
“Saya akan pastikan dengan Bakesbangpol karena kami ingin leading sector-nya tetap kepolisian. Mereka (Polda Jatim) yang bertanggung jawab atas izin keramaian,” tuturnya.
Walakin, eks Bupati Trenggalek itu memastikan Pemprov Jatim tidak tutup mata terhadap polemik penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat belakangan ini.
“Kami melihat yang paling berkompeten (menangani polemik sound horeg) adalah Polda, tetapi kami enggak diam saja, kami punya Satpol PP yang ikut membantu rekan-rekan kepolisian menjaga kondusivitas," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Khofifah membentuk tim khusus yang terdiri dari Polda Jawa Timur, MUI Jawa Timur, Kanwil Hukum, Dokter (THT), dan pihak terkait lainnya. Mereka bertugas merumuskan regulasi sound horeg.