SEB Sound Horeg Berpotensi Naik Jadi Perda atau Pergub

1 month ago 40

Selasa, 12 Agustus 2025 – 11:06 WIB

SEB Sound Horeg Berpotensi Naik Jadi Perda atau Pergub    - JPNN.com Jatim

Ilustrasi sound horeg. Foto: Chat GPT

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Surat Edaran Bersama (SEB) penggunaan sound horeg yang diterbitkan Pemprov Jatim bersama Polda dan Pangdam V/Brawijaya berpotensi ditingkatkan menjadi regulasi yang lebih mengikat, seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).

Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur KH Hasan Ubaidillah.

“Fatwa (MUI Jatim) tersebut menjadi konsideran atau rujukan terhadap keluarnya SEB atau nanti SEB itu akan ditingkatkan menjadi Pergub atau Perda,” kata Hasan, Senin (11/8).

Hasan menjelaskan sejak awal pihaknya dilibatkan dalam penyusunan SEB. Perumusannya SEB juga mengacu pada Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

Hasan menyebut dalam pembahasan awal SEB itu juga telah disampaikan bahwa MUI akan menjadi bagian utama dalam merumuskan regulasi yang lebih mengikat tersebut.

“Dari pembicaraan awal itu sudah diinformasikan MUI akan menjadi bagian utama untuk merumuskan regulasi baik berupa Perda atau Pergub yang terkait dengan pengaturan sound horeg atau kekerasan suara sound sistem tersebut,” tuturnya.

Hasan mengatakan SE bersama yang diterbitkan Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya terkait penggunaan sound system atau sound horeg telah sesuai dengan fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2025.

Hasan menjelaskan seluruh poin yang diatur dalam SEB sudah mencakup larangan yang termuat dalam fatwa, seperti unsur idza atau mengganggu ketertiban umum dan dharar membahayakan.

MUI Jatim menilai SEB sound horeg berpotensi naik menjadi perda dan pergub agar memiliki aturan yang jelas.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |