Sejumlah Izin Lingkungan di Kawasan Puncak Dicabut, Menteri LH Tegas Bilang Begini

1 month ago 31

Sejumlah Izin Lingkungan di Kawasan Puncak Dicabut, Menteri LH Tegas Bilang Begini

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq bersama Sekda Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika meninjau pembongkaran mandiri tempat wisata di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (27/7/2025). (ANTARA/M Fikri Setiawan)

jpnn.com, BOGOR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq mengatakan pencabutan dilakukan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pemanfaatan ruang dan perlindungan lingkungan hidup.

"Pelaku usaha tidak segera menyesuaikan diri dengan perintah pembongkaran yang telah dikeluarkan sebelumnya," ujarnya.

Total terdapat 33 unit usaha yang berada di atas lahan kerja sama operasional (KSO) PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan 9 di antaranya sempat memiliki izin, tetapi kini telah dicabut secara resmi oleh Kementerian LHK.

“Dari 33 unit usaha itu, ada 9 yang sempat punya izin lingkungan, tetapi kami cabut karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang kami perintahkan. Maka menteri turun tangan langsung mencabutnya,” kata Hanif saat meninjau lokasi pembongkaran di kawasan Puncak, Cisarua, Minggu.

Hanif menambahkan, selain pencabutan izin lingkungan, kementerian juga memandatkan seluruh unit usaha yang berada di kawasan PTPN tersebut untuk melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri.

Tenggat waktu yang diberikan berakhir pada akhir Agustus 2025. Jika tidak dilaksanakan, pemerintah akan melakukan pembongkaran paksa dan menempuh jalur hukum.

“Sanksi akan dikenakan sesuai Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman pidana satu tahun penjara. Ini berlaku bagi seluruh unit usaha yang tidak menaati ketentuan,” ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencabut sejumlah persetujuan lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |