jpnn.com - MAKASSAR - Video memperlihatkan sejumlah pemuda dan orangtua berpakaian muslim meminum oli yang baru dibuka dalam kemasannya lalu dibagikan secara bergilir, viral di media sosial.
Aksi tersebut dilakukan di dalam masjid serta di pinggir jalan Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yang disebut dapat meningkatkan stamina pria.
Merespons hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan bahwa minum oli tergolong haram.
"Karena oli itu bukan minuman manusia dan dipastikan ada pengaruh dalam kesehatan, itu hukumnya haram. Artinya, minum oli itu haram karena bukan minuman," kata Sekretaris MUI Sulawesi Selatan Prof Muammar Bakry menanggapi perilaku tersebut kepada wartawan di Makassar, Selasa (7/4).
Menurutnya, oli merupakan bahan penting khusus kendaraan.
Namun, bila diminum layaknya minuman biasa, maka akan berdampak buruk dan merusak kesehatan sehingga hukumnya haram.
Perilaku meminum oli dengan dalih untuk penguatan stamina lalu memposting ke media sosial adalah hal keliru.
Dampak negatifnya selain merusak kesehatan juga bisa ditiru orang lain untuk melakukan hal yang sama.





.jpeg)














































