bali.jpnn.com, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS).
Salah satunya dengan mengoptimalkan fungsi teba modern di seluruh lingkungan kantor perangkat daerah dan unit pelaksana teknis daerah.
Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Bali Nomor 1573 Tahun 2025.
Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Gubernur Bali yang mengatur penghentian operasional open dumping TPA Suwung untuk sampah organik mulai 1 Agustus 2025.
Langkah tersebut bertujuan mengurangi beban TPA sekaligus mengajak seluruh ASN dan pegawai non-ASN menjadi teladan dalam mengelola sampah dari sumbernya.
Oleh karena itu, Sekda Bali Dewa Made Indra menginstruksikan agar semua sampah organik di perkantoran diolah di teba modern yang telah dibangun.
Untuk sampah anorganik, seperti plastik, kertas, dan logam, harus dipilah untuk kemudian didaur ulang melalui pemulung, pengepul, atau pembeli barang bekas.
Jika kapasitas teba modern tidak mencukupi, instansi diminta menambah fasilitas sesuai ketersediaan lahan atau bekerja sama dengan TPS3R terdekat.