bali.jpnn.com, BULELENG - Sekda Buleleng Gede Suyasa mengeluarkan warning kepada para pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN) saat Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, Senin (29/9).
Sekda Gede Suyasa meminta para ASN berhati-hati saat menggunakan media sosial.
Menurut Sekda Buleleng, posisi pejabat daerah dan ASN sangat rentan disorot publik dan mudah menjadi konten viral, bahkan untuk hal-hal yang tidak disengaja.
“Posisi pejabat itu sangat rentan dan sangat mudah diviralkan.
Yang suka bermain medsos, hati-hati, karena sulit menentukan mana gestur tubuh yang benar dan mana yang salah,” kata Sekda Gede Suyasa dilansir dari laman Pemkab Buleleng.
Sekda Buleleng mengatakan tampilan di media sosial bisa dengan mudah direkayasa atau dipersepsikan negatif oleh pihak lain.
Oleh karena itu, birokrat nomor satu di Pemkab Buleleng itu meminta pejabat daerah memahami risiko tersebut dan tidak meremehkan dampaknya.
Sekda Buleleng juga menyoroti masih banyaknya laporan publik yang tidak disalurkan melalui kanal resmi pemerintah daerah.



















































