Sekjen PBNU Pengganti Gus Ipul Tuding Rapat Pleno Versi Syuriyah Tak Sah

9 hours ago 20

Sekjen PBNU Pengganti Gus Ipul Tuding Rapat Pleno Versi Syuriyah Tak Sah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (tengah) didampingi Wakil Ketua Umum PBNU Masyhuri Malik (kiri) dan Sekjen PBNU Amin Said Husni (kanan) seusai konferensi pers terkait penolakan pemakzulan dirinya sebagai ketua umum di Jakarta, Rabu (3/12/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nz

jpnn.com - Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) Amin Said Husni menuding rapat pleno versi Pengurus Besar Syuriyah pada Selasa dan Rabu (9-10/12) tidak sah secara organisasi.

Dia menilai rapat pleno itu tidak sah lantaran melanggar Anggaran Rumah Tangga (ART) NU dan keputusan resmi Muktamar ke-34.

"Ini bukan sekadar tidak prosedural. Agenda tersebut justru menabrak keputusan tertinggi organisasi, yakni Muktamar,” ujar Amin Said Husni di Jakarta, Minggu.

Menurut sekjen PBNU pengganti Saifullah Yusuf a.k.a Gus Ipul itu, ada tiga alasan mendasar mengapa rapat yang disebut digelar untuk menetapkan pejabat Ketua Umum PBNU itu tidak memiliki dasar hukum organisasi.

Pertama, kata Amin, rapat itu berangkat dari keputusan Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 yang justru melampaui kewenangan.

ART NU dalam Pasal 93 menegaskan Rapat Harian Syuriyah tidak memiliki otoritas mengambil keputusan yang berdampak pada struktur Tanfidziyah, termasuk posisi ketua umum.

"Keputusan tersebut hanya mengikat internal Syuriyah Harian sebagaimana Perkum 10/2025 Pasal 15 Ayat 3. Jadi, tidak ada efek apa pun terhadap kedudukan Ketua Umum," kata dia.

Kedua, Amin menilai rapat tersebut tidak sah karena melanggar tata kepemimpinan rapat. Berdasarkan Pasal 58 Ayat (2) huruf c dan Pasal 64 ART NU, rapat pleno PBNU wajib dipimpin oleh Rais Aam bersama ketua umum.

Sekjen PBNU pengganti Gus Ipul, Amin Said Husni menuding rapat pleno Syuriyah tidak sah dan melanggar keputusan Muktamar. Begini argumentasinya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |