Selain RUU Perampasan Aset, Revisi UU Polri Juga Masuk Prolegnas Prioritas

1 month ago 30

Kamis, 18 September 2025 – 19:00 WIB

Selain RUU Perampasan Aset, Revisi UU Polri Juga Masuk Prolegnas Prioritas - JPNN.com Jabar

Baleg DPR RI menggelar rapat Prolegnas di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (18/9/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

jabar.jpnn.com, BOGOR - Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025.

Usulan revisi UU itu disampaikan dalam rapat panitia kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).

Adapun RUU tersebut masuk sebagai usulan dari Komisi III DPR RI.

"Ya sampai sekarang kan makanya Undang-Undang Polri kami tetap masukkan, bahkan 2025 dan 2026," kata Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.

Adapun dalam draf Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan di Baleg DPR RI, RUU Polri merupakan usulan baru yang dinaikkan dari daftar RUU Prolegnas Jangka Menengah Perubahan.

Dalam paparannya, Bob menjelaskan bahwa RUU Polri dimasukkan berkaitan dengan masuknya RUU Perampasan Aset untuk dibahas di DPR RI.

Menurut dia, aparat penegak hukum baik Polri maupun Kejaksaan harus disiapkan untuk melaksanakan perampasan aset jika nanti RUU-nya disahkan.

Dengan adanya usulan RUU Polri, Komisi III DPR RI pada sisa tahun 2025 ini bakal menuntaskan RUU KUHAP, dan RUU Polri, serta RUU Perampasan Aset, berdasarkan draf daftar Prolegnas Prioritas 2025 yang ditayangkan Baleg DPR.

Revisi Undang-Undang (UU) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masuk ke dalam usulan Prolegnas Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |