jatim.jpnn.com, SURABAYA - Dinas Pendidikan Kota Surabaya melarang siswa jenjang SMP untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini diterapkan demi memastikan keselamatan pelajar sekaligus menanamkan kedisiplinan sejak dini.
Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan pihaknya telah menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk tidak menyediakan fasilitas parkir bagi siswa yang nekat membawa kendaraan bermotor, termasuk parkir di luar lingkungan sekolah yang dikelola oleh pihak luar di sekitar sekolah.
Jika masih ditemukan pelanggaran, Dispendik tidak akan ragu menjadikannya sebagai perhatian serius dalam evaluasi sekolah.
“Kami selalu mengingatkan kepada kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi siswa yang membawa kendaraan bermotor. Apabila masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius,” kata Febri, Rabu (8/4).
Dia menyebut secara prinsip siswa SMP belum memenuhi syarat usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor.
“Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM,” katanya.
Dia menilai kebijakan ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan bagian dari upaya melindungi keselamatan siswa di jalan raya. Karena itu, pengawasan tidak hanya dibebankan kepada pihak sekolah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif orang tua.
“Kami ingin memastikan keselamatan siswa. Karena itu, pengawasan tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga perlu dukungan dari orang tua di rumah,” katanya.

















































